Halaman

daun

Rabu, 24 Oktober 2012

LUMBA-LUMBA, MAMALIA LAUT YANGDILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG


 


Lumba-Lumba atau Dolphin
Lumba-lumba bukanlah ikan, melainkan mamalia laut yang sangat cerdas. Disebut mamalia karena Lumba-lumba memiliki kesamaan dan/atau kemiripan dengan mamalia lainnya, yakni bernafas dengan paru-paru dan menghirup oksigen (O2) serta mengalami persalinan saat melahirkan (tidak bertelur).

Selain itu sistem alamiah yang melengkapi tubuhnya sangat kompleks. Sehingga banyak teknologi yang terinspirasi dari lumba-lumba. Salah satu contoh adalah kulit lumba-lumba yang mampu memperkecil gesekan dengan air, sehingga lumba-lumba dapat berenang dengan sedikit hambatan air. Hal ini yang digunakan para perenang untuk merancang baju renang yang mirip kulit lumba-lumba.

Lumba-lumba memiliki sebuah sistem yang digunakan untuk berkomunikasi dan menerima rangsang yang dinamakan sistem sonar, sistem ini dapat menghindari benda-benda yang ada di depan lumba-lumba, sehingga terhindar dari benturan. Teknologi ini kemudian diterapkan dalam pembuatan radar kapal selam. Lumba-lumba adalah binatang menyusui. Mereka hidup di laut dan sungai di seluruh dunia. Lumba-lumba adalah kerebat paus dan pesut. Ada lebih dari 40 jenis lumba-lumba.

Lumba-lumba mencari jalan dengan mengirimkan sonar di dalam air. Jika sonar itu mengenai suatu benda, sonar tersebut akan dipantulkan kembali sebagai gema. Kadang kadang, suara gaduh di laut akibat pengeboran minyak dapat membingungkan lumba-lumba. Mereka akan mengalami kesulitan dalam mengirim dan menerima pesan.

Manusia senantiasa tertarik dengan kisah lumba-lumba. Bangsa Romawi telah membuat gambar mozaik lumba-lumba sekitar 2.000 tahun lalu. Sebagai mamalia yang cerdas, Lumba-lumba dapat menolong manusia, dan bagi daerah yang kurang memahami lumba-lumba, sering ditemukan lumba-lumba sebagai alat peraga dan pertunjukan. Di Eropa, lumba-lumba sebagai pertunjukan circus sudah tidak ada lagi, tinggal di amerika dan negara-negara yang masih belum berkembang yang masih menggunakan lumba-lumba untuk konsumsi dan alat peraga.


Satwa Yang Dilindungi oleh Undang-Undang
Menurut UU Lingkungan Hidup Internasional, Lumba-lumba saat ini adalah mamalia laut yang dilindungi dan untuk itu setiap orang dilarang untuk menangkap, dan atau memeliharanya.
Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi Lumba-lumba adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dimana didalam lampirannya ditegaskan bahwa Lumba-lumba adalah mamalia laut yang dilindungi oleh Undang-undang.
Didalam perlindungan itu, ditegaskan bahwa untuk satwa yang dilindungi maka, setiap orang dilarang untuk:
  1. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
  2. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
  3. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  4. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  5. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Oleh karena itu, jelaslah bagi kita semua bahwa Lumba-lumba adalah mamalia laut yang dilindungi dan setiap orang wajib mengembalikannya ke habitatnya, yakni mengembalikan lumba-lumba ke laut, dan bukan membiarkan lumba-lumba berada di kolam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar